Jumat, 04 November 2011

Negara dan Warga Negara

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Manusia diseluruh belahan bumi menempati daratan dan pulau-pulau sebagai tempat bernaung untuk hidupnya. Mereka juga membuat aturan-aturan dan tata cara yang mereka setujui bersama untuk daerah yang mereka duduki. Mulai dari bentuk kerajaan-kerajaan, sampai sekarang dalam bentuk yang lebih tertata dan terorganisir yakni Negara.
Negara merupakan suatu wilayah yang didalamnya terdapat rakyat yang memiliki kekuasaan militer, politik, sosial dan budaya yang diatur oleh pemerintahan yang berwenang didaerah tersebut. Syarat primer dari sebuah negara ialah memiliki daerah, warga negara dan pemerintahan yang berdaulat, sedangkan syarat sekundernya yakni mendapat pengakuan dari negara lain.
Warga negara merupakan unsur penting dalam pembentukan suatu negara karena merekalah yang menentukan akan mengarah kemana dan menjadi sepeti apa negara yang mereka bentuk itu. Warga negara lebih cendereung ke orang merdeka dibandingkan dengan hamba ataupun kaula negara. Jadi Negara dan Warga Negaranya tidak mungkin terlepas dalam mengalami kemajuan ,perkembangan bahkan kemunduran mengenai sesuatu diantara keduanya.

1.2  Tujuan Penulisan

Sebagai seorang warga negara sudah semestinya kita mengikuti dan hukum yang diberlakukan dinegara tempat kita bernaung. Totalitas dalam konstribusi pembangunan negara sudah menunjukan bahwa sesorang memiliki rasa bangga akan Bangsa dan Negaranya.
Maksud dan tujuan dibuatnya tulisan ini yakni sebagai berikut :
1.      Membangkitkan rasa nasionalisme terhadap negara tercinta tempat kita bernaung.
2.      Menyadari bahwa warga negara tidak bisa hidup tanpa bantuan dari Negara dan begitu juga sebaliknya.
3.      Memiliki rasa banga akan Negara tempat ia bernaung dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan Negara tersebut.
4.      Menanamkan semangat jujur dan adil dalam bekerja sehingga mampu berkarya dan berprestasi dalam bidang pembangunan Negara yang digelutinya.
5.      Berusaha untuk mengharumkan nama Bangsa dan Negra di tingkat dunia dalam bidang yang Ia geluti.


BAB II

LANDASAN TEORI
1.    1       Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Dan diwilayah itu juga berdiam sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk pada peraturan yang berlaku dikawasan tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Banyak para ahli yang memiliki definisi tersendiri mengenai Pengertian dari Negara, yakni :
1.      Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2.      Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3.      Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
4.      Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5.      Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
6.      Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7.      Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
8.      Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Terbentukny suatu negar juga memiliki beberapa cara seperti yang pernah terjadi dan dicatat dimuka bumi ini, yaitu :
1.      Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2.      Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3.      Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4.      Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5.      Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Sebuah negara terbentuk pasti memiliki sebuah tujuan. Secara khusus, setiap Negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Namun, secara umum dari pengertian Negara yang bermacam-macam, ada 4 fungsi yang ingin dicapai dalam terbentuknya sebuah Negara.
Empat fungsi negara tersebut diantaranya :
1.      Negara wajib untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Sebuah Negara dianggap menjadi sebuah Negara yang maju, salah satu indikatornya ialah kesejahteraan penduduknya.
2.      Menciptakan ketertiban. Sebuah Negara harus mampu menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi seluruh penduduknya yang memiliki karakter berbeda-beda tanpa harus membedakannya.
3.      Negara harus mampu memberikan perlindungan dibidang pertahana dan menciptkan keamanan. Dengan demikian rakyat yang berdiam di wilayah itu bisa hidup secara tenang dan mampu mengenbangkan potensinnya yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan hidup mereka.
4.      Menciptakan keadilan. Sebuah Negara memiliki fungsi untuk memberikan rasa adil bagi seluruh penduduknya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, dan hukum menjadi sebuah parameter untuk untuk menciptakan keadilan yang merata.

1.    2       Warga Negara
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
            Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
(http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/)
Seorang warga Negara tidak hanya berdiam diri dan tinggal di suatu negara, selain harus mengikuti peraturan yang berlaku di Negara yang ia diami, Seorang Warga Negara juga memiliki hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara antara lain :
Hak Warga Negara
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negaranya  dari serangan musuh dan kerusuhan.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan.
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negaranya tersebut.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

1.    3 Metodologi
Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Dan diwilayah itu juga berdiam sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk pada peraturan yang berlaku dikawasan tersebut. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara de facto adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan.  Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi dan Pancasila, dimana rakyatnya diberi kebebasan untuk berpendapat dalam mengeluarkan aspirasinya.
Sebuah Negara bisa dikatakan maju bila penduduknya sejahtera dan merasa nyaman tinggal diwilayah Negara tersebut, karena dengan demikian warga Negara bisa dengan tenang berkarya dan menciptakan penemuan-[enemuan yang akan bermanfaat bagi Negara dan Hidupnya.  Selain Negara dituntut untuk menjalankan kewajibannya terhadap penduduknya, warga Negara pun juga memiliki kewajiban terhadap negara seperti yang tertulis pada UU No. 3 Tahun 2002, pasal 9 yakni “(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: a. pendidikan kewarganegaraan;”.

1.    4       Studi Kasus
Produk Indonesia Masuk Toserba Harrods  
Yus Ariyanto
               
 Berbagai produk Indonesia masuk departement store terkemuka di Inggris, Harrods, dalam rangka promosi mulai 31 Juli-27 Agustus 2011.

Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu, melalui keterangan pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Ahad (31/7), mengatakan produk Indonesia yang diperjualbelikan di Harrods merupakan produk berkualitas tinggi, sesuai dengan tema pameran "Remarkable Indonesia."

"Dalam lima tahun terakhir, perkembangan dan variasi produk Indonesia yang berkelas semakin banyak dan luas, seiring dengan pengembangan industri kreatif di Indonesia," katanya pada acara "Sunday Brunch" di Harrods, Inggris.

Hal itu, lanjut dia, akan memperkuat citra produk Indonesia yang berkualitas, terutama di Harrods yang merupakan ikon pariwisata Inggris. Toko terbesar itu dikunjungi lebih dari 13 juta pengunjung per tahun baik dari Inggris maupun turis mancanegara. "Jika kita melakukan promosi dan penjualan produk di Harrods, ini berarti kita bukan hanya merambah Inggris dan Eropa, namun telah merambah dunia," kata Mari.

Harrods juga terkenal dengan seleksi produk yang berkualitas. Mendag mengaku bangga produk Indonesia bisa diterima di departemen store terkemuka itu yang tahun ini mengangkat tema "the best of the best." Ia menilai saat ini merupakan waktu yang tepat berpromosi, karena ada liburan musim panas di negara tersebut.

1.    5 Pembahasan
Sudah semestinya kita bangga dan memakai produk buatan Negri sendiri, jika bukan kita yang membangga-banggakan dan membicarakannya maka siapa lagi. Produk-produk asli buatan Indonesia yang berhasil masuk Toserba Harrods, Inggris; merupakan bukti nyata bahwa kualitas produk anak bangsa tidak kalah dengan produk merk-merk ternama dari luar negri dan menjadi prestasi tersendiri. Hal ini dapat terwujud karena adanya kebanggaan atas bangsa dan negara sehingga tidak merasa minder saat memunyai ide-ide tentang sesuatu yang sedang dikuasai oleh bangsa asing dan berani merealisasikannya. Dengan memiliki rasa tersebut kita menjadi terbiasa untuk lebih menghormati setiap ide atau gagasan yang keluar dari dalam diri kita dan menjadi hormat juga akan pendapat orang lain.
“Hidup Indonesiaku, Jayalah Bangsaku dan Mari terus Berkarya’’

BAB III
PENUTUP
Negara sudah sepatutnya dicintai oleh Warga Negaranya, dibela sampai titik darah penghabisan dan dibanggakan. Oleh sebab itu, Negara harus bisa memiliki kemampuan untuk dicintai dengan memperhatikan kebutuhan Warga Negaranya dan membuat mereka merasa nyaman dengan sistem dan fasilitas yang ada. Sebagai Warga Negara kita juga jangan hanya mengeluh tanpa melakukan tindakan dan berkarya. Banyaknya “sarjana nyindir” di Indonesia merupakan bukti dari istilah “talk more do less”.
Sebagai Warga yang disubsidi oleh Negara sudah seharusnya kita membantu berfikir dan memberikan solusi-solusi untuk permasalahn Negara bukannya malah menambah. Kurangnya rasa bangga atas bangsa dan terlalu kebarat-baratan juga akan menghambat pembangunan suatu Negara yang banyak diisi oleh orang-orang seperti itu.
Dengan membuang sifat seperti itu dan mau untuk menggunakan serta mencintai produk buatan sendiri, tanpa sadar kita juga sudah membantu pembangunan Negara ini. Tak salah jika bapak revolusioner kita, Bung Karno pernah berujar “Bangsa yang besar ialah bangsa yang tidak lupa akan jasa pahlawannya”, hal itu bisa diartikan juga janganlah seperti kacang yang lupa kulitnya.
Kita harus menghormati para pendiri bangsa, yang sedang mendirikan dan membangun bangsa sekarang, serta yang masih mencari dan mengumpulkan kekuatan untuk membangun bangsa nanti, karena bangsa yang besar bukan soal kuantitas melainkan kualitas rakyatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar