Sabtu, 14 Januari 2012

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemisikinan

BAB I
PENDAHULUAN

1.    1. Latar Belakang
Tidak bisa dipungkiri kemajuan Teknologi Informatika sangatlah pesat setiap harinya. Hampir setiap hari selalu tercipta hal-hal baru yang membuat kita para pengguna harus siap untuk mengikutinya. Dengan semakin canggihnya teknologi di era globalisasi ini, semuanya menjadi lebih mudah dan lebih praktis. Bisa dilihat dari sistem informasi dan telekomunikasi, dimana biaya dan waktu dapat dipangkas menjadi amat hemat dengan adanya Internet.
Namun dibalik pesatnya Teknologi tersebut, tidak semua umat manusia mampu menikmati kemudahan yang diberikan oleh teknologi tersebut. Banyak dari kalangan masyarakat bawah yang masih belum mampu untuk memnfaatkan segala fasilitas yang disediakan oleh penyedia-penyedia jasa teknologi dikarenakan mahalnya biaya dan keterbatasan kemampuan. Kurang meratnya pembangunan kota lah yang membuat hal ini terjadi.
Menyadari bahwa adanya kekontrasan antara teknologi dan masyarkat “asing” teknologi, mendorong manusia-manusia yang “melek” teknologi untuk menciptakan suatu hal yang meratakan segala macam aspek masyarakat untuk menggunakan kemudahan yang diberikan oleh teknologi. Bisa dilihat menjelang tahun 2012 ini pemerataan mengenai “e-KTP” semakin marak dilakukan diberbagai daerah, merupaakn suatu upaya untuk memnfaatkan teknologi yang bisa dinikmati oleh segala macam aspek masyarakat.


1.    2. Tujuan Penulisan
Dengan masih terjadinya kesenjangna antara masyarakat “Gaptek” dan Teknologi, mendorong untuk terjadinya tulisan ini dengan tujuan :
1.       Menyadari bahwa tidak semua lapisan masyarakat mampu menikmati manfaat dari teknologi.
2.       Mendorong untuk mampu nebciptakan sesuatu mengenai teknologi yang mampu dinikmati oleh berbagai macam lapisan masyarakat.
3.       Mendorong untuk kalangan yang “Asing” Teknologi untuk lebih membuka diri mengenai pemanfaaan teknologi.
4.       Pemerataan dan pengenalan mengenai manfaat teknologi yang semakin mendesak.


BAB II
LANDASAN TEORI

1.    1.  Program e-KTP

Apa itu e-KTP,

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.

Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. “Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”




1.    2.      Fungsi dan Kegunaan e-KTP


Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

1. Sebagai identitas jati diri

2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;

2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;

3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;

4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.



1.    3.      METODOLOGI

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.

1.    4.      Studi Kasus

Perpanjangan Program e-KTP
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Nomor: 471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011 perihal Perpanjangan Waktu Pelayanan  Program Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP secara massal, untuk 197 kabupaten/kota se-Indonesia, di antaranya Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa pelayanan program e-KTP gratis diperpanjang hingga 30 April 2012. “Jadi, warga yang belum sempat ke kantor kecamatan untuk melaksanakan program e-KTP itu, bisa mengurusnya paling lambat sampai 30 April mendatang,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Anwar Sulaeman, Rabu (11/1).

Anwar mengatakan, untuk memaksimalkan realisasi pelayanan e-KTP di tiga daerah tersebut, Biro Pemerintahan Pemprov Banten akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota se-Banten.

“Untuk lima daerah lain di Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menjalani pelayanan e-KTP pada 2012 ini. Saat ini, pelayanan e-KTP di lima daerah tersebut memasuki tahap pemuktahiran data.  Sedangkan jadwal proses pembuatan e-KTP belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, lima daerah itu masih menunggu kiriman peralatan dari pihak ketiga pemenang tender di Kemendagri untuk pengadaan peralataan e-KTP. Dikatakan, pada 2012 ini, Biro Pemerintah mengusulkan anggaran Rp 5 miliar untuk mendukung program e-KTP di lima daerah yang belum menjalankan e-KTP tersebut.

Dijelaskan Anwar,  untuk realisasi program -KTP yang dilaksanakan tiga daerah di Provinsi Banten, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang dinilai lambat. Hingga 31 Desember 2011, realisasi e-KTP di tiga daerah tersebut baru mencapai 40,88 persen.

“Berdasarkan data Biro Pemerintahan Pemprov Banten diketahui bahwa wajib KTP di tiga daerah tersebut berjumlah 2.480.683 jiwa. Namun, sampai 31 Desember 2011 baru 933.097 jiwa warga yang sudah membuat e-KTP, atau tercapai baru 40,88 persen,” katanya.

Dari data tersebut,  lanjut Anwar realisasi atau pencapaian program e-KTP di Kota Tangerang merupakan yang terendah dibanding Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Tercatat, jumlah wajib KTP di Kabupaten Serang ada 1.101.463 jiwa, realisasi sampai 31 Desember 2011 baru 551.425 jiwa atau sekitar 50,15 persen. Sementara, jumlah wajib KTP di Kota Cilegon tercatat 297.924 jiwa, realisasi e-KTP mencapai 153.352 jiwa atau 51,47 persen.

Sedangkan jumlah wajib KTP di Kota Tangerang sebanyak 1.081.296 jiwa, realisasi e-KTP baru 227.320 jiwa atau 21.02 persen. Realisasi program e-KTP di tiga daerah tersebut masih sangat rendah disebabkan beberapa faktor, antara lain keterlambatan pengiriman peralatan, dan akses jaringan internet yang masih belum stabil.

1.    5.      Pembahasan

 Terjadinya keterlambatan dalam pemerataan dan pembuatan e-KTP didaerah-daerah tertentu ,merupakan suatu gambaran bahwa rendahnya SDM kita yang “melek” akan teknologi. Selain faktor-faktor teknis seperti keterlambatan peralatan dan sebagainya, kurangnya kemampuan SDM kita dalam mengelola suatu fasilitas dan Teknologi juga mempengaruhi melebarnya waktu pembuatan e-KTP dari jadwal yang ditentukan. Dengan terjadinya hal ini diharapkan pemerintah kedepannya mampu untuk lebih melakukan pemerataan pembangunan kota yang sehat , sehingga tidak terjadi ketimpangan antara masyarakat yang tinggak dikota besar  dengan di kota-kota keci dalam hal pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Teknologi.
Perpanjangan waktu yang diberikan oleh 5 daerah tersebut mengenai perpanjangn waktu dalam pembuatan e-KTP, dikarenakan banyaknya jumlah warga yang terdaftar dan tidak cukupnya waktu yang diberikan oleh pemerintah setempat. Perhitungan yang kurang tepat mengingat bahwa warga Serang saja memiliki 1.101.463 jiwa, tidak diiringi dengan fasilitas ditempat pendaftaran yang memadai ditambah waktu yang terlalu singkat. Adapaun kendala lainnya dalam realisasi program e-KTP di lima daerah tersebut masih sangat rendah disebabkan beberapa faktor, antara lain keterlambatan pengiriman peralatan, dan akses jaringan internet yang masih belum stabil.

BAB III
PENUTUP


e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Ini merupakan salah satu hal dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi yang dimanfaatkan oleh manusia. Dengan adanya e-KTP ini, diyakini  data tentang kependudukan akan menjadi lebih akurat dan mudah dalam pendataannya.
Mengingat kaum “Asing” Teknologi yang mayoritas di Indonesia ini, Program e-KTP merupakan bentuk pemerataan dan penyuluhan tentang pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Teknologi. Walauun dalam prosesnya masih ditemukan kendala-kendala baik secara teknis maupun non teknis, itu semua merupakan proses dalam pemerataan Ilmu Teknologi kepada seluruh rakyat Indonesia.
Semoga dimasa yang akan datang akan terus tumbuh Program-program yang memudahkan kinerja manusia dan sekaligus pengenalan mengenai Ilmu Pengetahuan Teknologi, sehingga masyarakat Indonesia menjadi bangsa yang modern dan mampu untuk terus mengikuti perkembangan zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar