Selasa, 04 November 2014

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

Kelompok 4
Anggota Kelompok   :  1.  Adnan Ahmad Frianzah                      50411259
                                      2.  Diaz Zafrullah                                     52411052
                                      3.  Fascal Toman Rino                             52411721
                                      4.  Friska Meiliana Sulistioningsih             52411971
                                      5.  Hanafiah Nasution                              53411177
                                      6.  Hayri Pradana Harahap                      53411269
                                      7.  Irwan Kurniadi                                   53411716
                                      8.  Muhammad Syarif  Hidayatullah          52411052
                                      9.  Ramdhoni                                           55411833
                                     10. Yudhi Prasetya                                    54411663

Sub 1 Materi  : REGULASI DAN ATURAN MEMBUAT PERUSAHAAN

Adnan Ahmad Frianzah                                50411259
Friska Meiliana Sulistioningsih                       52411971
Irwan Kurniadi                                             53411716
 
 
PENGERTIAN REGULASI, PERIZINAN, DAN HUKUM PERIZINAN


Regulasi adalah sesuatu yang tidak bebas nilai karena di dalam proses pembuatannya pasti terdapat tarik menarik kepentingan yang kuat antara kepentingan publik, pemilik modal dan pemerintah.
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan maksudnya dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikat, penentuan kuota dan izin untuk melaksanakan sesuatu usaha yang biasanya hams dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan.
Hukum perizinan adalah ketentuan yang berkaitan dengan pemberian izin atau bentuk lain yang berkaitan dengan itu yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dengan pemberian izin tersebut melahirkan hak bagi pemegang izin baik terhadap seseorang, badan usaha, organisasi, LSM dan sebagainya untuk beraktivitas.
 
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang  dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan. Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan,  yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
1) Persiapan
· Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
· Menentukan calon nama perusahaan
· Menentukan tempat kedudukan perusahaan
· Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
  
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

Firma (Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya  minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
· Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
· Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
· Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
· Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
· Saat mulai dan berakhirnya Firma;
· Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma

2) Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4) Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara

Perserikatan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah  sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1) Persiapan
· Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
· Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
· Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
· Menentukan tempat kedudukan CV
· Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan  bertindak selaku
anggota pasif
· Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut

2) Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
· Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan

Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1) Pembuatan akta notaris
· Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
· Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota
Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
· Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

2) Anggaran dasar
· Nama dan tempat kedudukan perseroan
· Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku
· Jangka waktu berdirinya perseroan
· Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
· Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap   klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
· Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
· Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS)
· Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
· Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
· Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

3) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman  untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang  Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.

4) Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
· Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
· Nama yayasan
· Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
· Jangka waktu berdirinya yayasan
· Modal awal yayasan
· Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus

2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
· Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
· Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
· Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
· Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
· Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. 
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia


JENIS JENIS SURAT IZIN USAHA
 Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (PemDa) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Jika kita mempunyai Izin Prinsip, mudah untuk kita untuk mendirikan suatu perusahaan agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan perusahaan kita akan aman. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan atau kerusakan lingkungan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan. Surat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha  kepada seseorang atau bbadan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan–ketentuan Undang-undang gangguan mewajibkannnya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain : Keamanan,Kesehatan,Ketertiban, Dan Lain-lain.



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP bermanfaat untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

 


TDP( Tanda Daftar Perusahaan ) atau NRP( Nomor Register Perusahaan )
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itru yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

 


AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Tujuan dari analisis mengenai dmpak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungannya dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam bijaksana.

 


NRB (Nomor Rekening Bank)
Berfungsi sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha melalui Bank, agar lebih mudah, cepat dan efisien.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban Perpajakan, misalnya dalam pengisian  SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.



IMB (Izin Mendirikan Bagunan)
Setiap pembangunan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia, sesuai dengan PerDa dan Undang-undang diwajibkan memiliki IMB. IMB berkaitan dengan keselamatan akibat bangunan yang didirikan dan terlebih dengan penataan tata ruang.








Referensi:

Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004

Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas
Mercubuana, Jakarta, 2011

Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007

M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006

Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi,Yogyakarta, 2010.